|
|
Kelapa sawit pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh pemerintah Belanda pada tahun 1848, saat itu ada 4 batang bibit kelapa sawit yang dibawa dari Mamitius dan Amsterdam lalu ditanam di kebun Raya Bogor. Pada tahun 1911, kelapa sawit mulai diusahakan dan dibudidayakan secara komersial. Perintis usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia adalah Adrien Hallet (orang Belgia ). Budidaya yang dilakukannya diikuti oleh K.Schadt yang menandai lahirnya perkebunan kelapa sawit di Indonesia mulai berkembang. Perkebunan kelapa sawit pertama berlokasi di Pantai Timur Sumatera (Deli) dan Aceh. Luas areal perkebunan mencapai 5.123 Ha. Pada tahun 1919 mengekspor minyak sawit sebesar 576 ton dan pada tahun 1923 mengekspor minyak inti sawit sebesar 850 ton. Pada masa pendudukan Belanda, perkebunan kelapa sawit maju pesat sampai bisa menggeser dominasi ekspor Negara Afrika waktu itu. Memasuki masa pendudukan Jepang,
Pada masa pemerintahan Orde Baru, pembangunan perkebunan diarahkan dalam rangka menciptakan kesempatan keja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sektor penghasil devisa Negara. Pemerintah terus mendorong pembukaan lahan baru untuk perkebunan. Sampai pada tahun 1980, luas lahan mencapai 294.560 Ha dengan produksi CPO (Crude Palm Oil) sebesar 721.172 ton. Sejak itu lahan perkebunan kelapa sawit Indonesia berkembang pesat terutama perkebunan rakyat. Hal ini didukung oleh kebijakan Pemerintah yang melaksanakan program Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR – BUN). PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN (PIR – BUN) Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-BUN) adalah pengembangan perkebunan dengan menggunakan Perkebunan Besar sebangai inti dan membimbing Perkebunan Rakyat sekitarnya sebagai plasma, dalam suatu system kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan. Perusahaan Inti adalah Perkebunan Besar baik milik swasta maupun milik negara yang ditetapkan sebagai pelaksana proyek PIR. Petani Peserta adalah petani yang ditetapkan sebagai penerima pemilikan kebun plasma dan berdomisili di wilayah plasma. Kebun Plasma adalah areal wilayah plasma yang dibangun oleh Perusahaan Inti dengan tanaman perkebunan yang diperuntukkan bagi petani peserta. Konversi adalah pengalihan kredit biaya pembangunan plasma dari atas nama Pemerintah menjadi beban Petani Peserta. Tujuan Utama PIR-BUN adalah mengangkat harkat hidup petani dan keluarganya dengan cara meningkatkan produksi dan pendapatan usaha tani. Hak-hak Petani Peserta
|
|
| ©2008 perkebunan Copy Rights www.perkbn-riau.com Design By: Poniman. s |