Home Utama

 

 

 

 

 

 

  SEJARAH KELAPA SAWIT

Kelapa sawit pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh pemerintah Belanda pada tahun 1848, saat itu ada 4 batang bibit kelapa sawit yang dibawa dari Mamitius dan Amsterdam lalu ditanam di kebun Raya Bogor.

Pada tahun 1911, kelapa sawit mulai diusahakan dan dibudidayakan secara komersial. Perintis usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia adalah Adrien Hallet (orang Belgia ). Budidaya yang dilakukannya diikuti oleh K.Schadt yang menandai lahirnya perkebunan kelapa sawit di Indonesia mulai berkembang. Perkebunan kelapa sawit pertama berlokasi di Pantai Timur Sumatera (Deli) dan Aceh. Luas areal perkebunan mencapai 5.123 Ha.

Pada tahun 1919 mengekspor minyak sawit sebesar 576 ton dan pada tahun 1923 mengekspor minyak inti sawit sebesar 850 ton. Pada masa pendudukan Belanda, perkebunan kelapa sawit maju pesat sampai bisa menggeser dominasi ekspor Negara Afrika waktu itu. Memasuki masa pendudukan Jepang, Perkembangan kelapa sawit mengalami kemunduran. Lahan perkebunan mengalami penyusutan sebesar 16% dari total luas lahan yang ada sehingga produksi minyak sawitpun di Indonesia hanya mencapai 56.000 ton pada tahun 1948 / 1949, pada hal pada tahun 1940 Indonesia mengekspor 250.000 ton minyak sawit.

Pada tahun 1957, setelah Belanda dan Jepang meninggalkan Indonesia , pemerintah mengambil alih perkebunan (dengan alasan politik dan keamanan). Untuk mengamankan jalannya produksi, pemerintah meletakkan perwira militer di setiap jenjang manejemen perkebunan. Pemerintah juga membentuk BUMIL (Buruh Militer) yang merupakan kerja sama antara buruh perkebunan dan militer. Perubahan manejemen dalam perkebunan dan kondisi social politik serta keamanan dalam negeri yang tidak kondusif, menyebabkan produksi kelapa sawit menurun dan posisi Indonesia sebagai pemasok minyak sawit dunia terbesar tergeser oleh Malaysia .

Pada masa pemerintahan Orde Baru, pembangunan perkebunan diarahkan dalam rangka menciptakan kesempatan keja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sektor penghasil devisa Negara. Pemerintah terus mendorong pembukaan lahan baru untuk perkebunan. Sampai pada tahun 1980, luas lahan mencapai 294.560 Ha dengan produksi CPO (Crude Palm Oil) sebesar 721.172 ton. Sejak itu lahan perkebunan kelapa sawit Indonesia berkembang pesat terutama perkebunan rakyat. Hal ini didukung oleh kebijakan Pemerintah yang melaksanakan program Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR – BUN).

PERUSAHAAN INTI RAKYAT PERKEBUNAN (PIR – BUN)

Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-BUN) adalah pengembangan perkebunan dengan menggunakan Perkebunan Besar sebangai inti dan membimbing Perkebunan Rakyat sekitarnya sebagai plasma, dalam suatu system kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan. Perusahaan Inti adalah Perkebunan Besar baik milik swasta maupun milik negara yang ditetapkan sebagai pelaksana proyek PIR. Petani Peserta adalah petani yang ditetapkan sebagai penerima pemilikan kebun plasma dan berdomisili di wilayah plasma. Kebun Plasma adalah areal wilayah plasma yang dibangun oleh Perusahaan Inti dengan tanaman perkebunan yang diperuntukkan bagi petani peserta. Konversi adalah pengalihan kredit biaya pembangunan plasma dari atas nama Pemerintah menjadi beban Petani Peserta. Tujuan Utama PIR-BUN adalah mengangkat harkat hidup petani dan keluarganya dengan cara meningkatkan produksi dan pendapatan usaha tani. Hak-hak Petani Peserta
  1. Memperoleh lahan kebun lebih kurang 1,5 – 2 Ha.
  2. Memperoleh perumahan, lahan pekarangan dan lahan pangan sesuai pola pengembangan PIR-BUN dan situasi setempat.
  3. Memperoleh sertifikat tanah hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, yang untuk sementara menjadi agunan kredit di Bank.
  4. Memperoleh bimbingan, penyuluhan dan latihan dalam berusaha tani.
  5. Memperoleh jaminan penjualan hasil usaha tanaman pokok.
  6. Memanfaatkan fasilitas umum (sekolah, puskesmas, rumah ibadah,dll).
Kewajiban Petani Peserta
  1. Menanda tangani Perjanjian Kerja dengan Pemimpin Proyek Perkebunan Inti Rakyat.
  2. Memelihara kebun dengan baik sesuai petunjuk Perusahaan Inti atau Petugas Penyuluh.
  3. Memanfaatkan Lahan Pangan dan Lahan Pekarangan dengan baik.
  4. Menjual seluruh hasil tanaman pokok dengan mutu yang baik kepada Perusahaan Inti sesuai dengan perjanjian produksi dan jual beli hasil kebun.
  5. Mematuhi kewajiban pembayaran kembali hutang-hutangnya sampai lunas dari hasil penjualan produksi petani kepada Perusahan Inti sesuai akad kredit dengan Bank.
  6. Menjadi Anggota Kelompok Tani dan Koperasi Unit Desa.
Hak Perusahaan Inti
  1. Menetapkan petani sebagai peserta PIR-BUN setelah memenuhi persyaratan.
  2. Mengusulkan pembatalan Hak sebagai petani peserta apabila melanggar peraturan yang berlaku. Next >>

©2008 perkebunan Copy Rights www.perkbn-riau.com Design By: Poniman. s